JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejak beberapa hari terakhir, belasan situs media Islam telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Reaksi pro dan kontra pun bermunculan terkait pemblokiran tersebut.
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Dalam sebuah wawancara dengan TVOne di acara Kabar Petang pada Rabu (1/4/2015), Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution mengklaim bahwa BNPT belum mengambil langkah hukum, pemblokiran terhadap situs-situs media Islam yang telah dilakukan Kemkominfo atas permintaan BNPT adalah langkah “preventif dan perusasif”.
Pernyataan ini segera dibantah oleh pemilik situs Dakwatuna, Samin Barkah yang mengatakan bahwa jika langkah persuasif yang ingin diambil oleh BNPT, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kalau persuasif seharusnya ada pemberitahuan, ini tidak ada email, surat, atau apapun, tiba-tiba hari Senin sudah diblokir,” ungkapnya.
Senada dengan Samin Barkah, seorang praktisi media, Agus Sudibyo juga tidak membenarkan langkah yang diambil oleh BNPT.
Menurut Agus Sudibyo, jika dalam situs-situs yang diblokir terdapat konten yang dianggap radikal, maka teknologi saat ini memungkinkan untuk memblokir konten tersebut, bukan websitenya secara menyeluruh.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan hak kepada media-media Islam tersebut yang dianggap sebagai penyebar “radikalisme” untuk membela diri.
“Kenapa pemerintah tidak memberikan hak kepada media untuk membela diri?” tanyanya. “Karena pemblokiran bisa dilakukan jika ada keputusan pengadilan. Jika mengikuti hukum, seharusnya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memblokir,” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik situs arrahmah.com, Muhammad Jibriel Abdurrahman, yang juga hadir dalam bincang-bincang di Kabar Petang TVOne, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan apapun sebelum pemblokiran terjadi.
“Kami ini orang-orang yang jelas, kami telah berdiri selama 10 tahun terakhir, semuanya bisa dibicarakan dan didiskusikan,” ujar Muhammad Jibriel.
Ia juga mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah atas permintaan BNPT yang memblokir situs miliknya, jika arrahmah.com dianggap sebagai situs “radikal”, mengapa baru diblokir saat ini, bukan saat penangkapannya beberapa tahun silam.
“Saya pernah ditangkap oleh Densus,ditahan selama beberapa tahun, hingga saat ini bebas, situs arrahmah.com masih fine fine aja, lalu mengapa saat ini tiba-tiba diblokir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Lihat wawancara TvOne tersebut: https://www.youtube.com/watch?v=j04ZoHtvCZM
(haninmazaya/arrahmah.com)