JAKARTA (Arrahmah.com) – Punya permasalahan terkait TKI? Tak perlu bingung, sekarang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah meluncurkan pusat pengaduan (call center) Halo TKI bebas pulsa ke nomor 0800-1000 yang dapat diakses melalui telepon rumah maupun telepon seluler.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan pusat pengaduan Halo TKI 24 jam per hari tanpa henti itu untuk meningkatkan peran perlindungan dan membantu penyelesaian masalah para TKI yang ada di tanah air dan di luar negeri. Sedangkan kantor Pusat pengaduan Halo TKI berlokasi di area Kantor BNP2TKI, Jalan MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan.
“Sebelum 1 Juli, hanya pengaduan dari layanan grup Telkom yang bebas pulsa sedangkan mulai 1 Juli, akses telepon ke 0800 1000 semuanya bebas pulsa menggunakan sarana telepon milik seluruh provider yang ada,” kata Jumhur.
Tenggang waktu hingga 1 Juli untuk akses telepon bebas pulsa, itu terkait administrasi kerja sama antara BNP2TKI dengan pihak penyedia layanan telepon yang baru terselesaikan pada tanggal tersebut.
Selain melalui nomor telepon Halo TKI 0800 1000, pusat pengaduan BNP2TKI juga melayani pengaduan berupa SMS (Short Message Service/Layanan Pesan Singkat) di nomor 7266 tanpa dikenai biaya sejak 1 Juli 2011 itu, kecuali untuk akses yang berasal dari layanan grup telkom.
Pengaduan SMS ke nomor 7266 itu menggunakan cara: ketik ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#KASUS/MASALAH YANG DIADUKAN dan ditulis dalam huruf kapital.
“Semua biaya telepon dan SMS ditanggung dengan anggaran negara yang ada di BNP2TKI,” ujarnya.
Selain itu, pusat pengaduan BNP2TKI juga menerima pengaduan langsung (tatap muka), melalui faksimili di nomor (021) 7981205, surat-menyurat ke alamat Call Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan, serta surat elektronik (email) ke [email protected].
Untuk pengaduan telepon dari luar negeri dapat menggunakan nomor telepon +6221 29244800 namun tidak bebas pulsa. Hal yang sama berlaku untuk pengaduan SMS ke nomor 7266 dari luar negeri.
Para TKI dan keluarganya, di samping calon TKI yang mengalami permasalahan dapat menyampaikan pengaduan dengan leluasa, untuk kemudian diselesaikan masalah atau kasusnya secara cepat, jelas Jumhur.
Setiap masalah/kasus, akan ditindaklanjuti dengan proses pendataan online (berjaringan komputer), klarifikasi, validasi dokumen yang diperlukan, serta jawaban terkait perkembangan penanganan masalah kepada pelapor dengan cara langsung atau dalam bentuk penjelasan lewat surat elektronik.
Jumhur menjelaskan, mengenai tahap penyelesaiannya akan dilakukan oleh internal BNP2TKI atau melibatkan BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI atau unit teknis BNP2TKI yang ada di daerah) sesuai kewenangannya dengan prinsip cepat, mudah, dan aman alias tidak menyulitkan si pelapor atau mengendapkan kasusnya.
Semoga keberadaan call center TKI benar-benar bisa melayani para calon TKI dan keluarga para TKI. Diharapkan dalam pelaksanaannya call center TKI berperan penting untuk mengurangi permasalahan TKI yang masih ruwet. Wallohua’lam. (ans/arrahmah.com)