RIYADH (Arrahmah.com) – Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Mesir pada Jumat (7/7/2017) mengungkapkan keterkejutannya atas penolakan pemerintah Qatar untuk memenuhi 13 tuntutan mereka.
Dalam sebuah pernyataan bersama, empat negara – yang bergabung bulan lalu untuk memberlakukan embargo terhadap Qatar – berjanji untuk mengambil tindakan tambahan terhadap Qatar pada waktu yang tepat.
Empat negara tersebut mengeluarkan pernyataan itu setelah menerima balasan resmi dari Qatar terkait tuntutan Saudi dkk melalui Emir Kuwait Sheikh Sabah al-Ahmad al-Jaber Al Sabah – yang telah mencoba menengahi krisis ini – awal pekan ini.
Mereka kemudian menggambarkan penolakan Qatar untuk memenuhi tuntutannya, yang diantaranya termasuk tuntutan untuk menutup saluran berita Qatar Al Jazeera, sebagai “keteguhan pendirian”.
“Keteguhan pendirian pemerintah Qatar dan penolakan terhadap tuntutan kami mencerminkan sejauh mana Qatar terkait dengan organisasi teroris dan terus mencoba menyabotase dan merusak keamanan serta stabilitas Teluk dan kawasan dan melukai Kepentingan rakyat di kawasan, termasuk saudara rakyat Qatar sendiri,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pada hari Rabu, Menteri Luar Negeri Qatar Muhammad bin Abdulrahman Al Thani menolak daftar tuntutan Saudi dkk, yang menurutnya hal tersebut sama dengan tuntutan agar Doha “menyerahkan kedaulatannya”.
Krisis yang terus berlanjut dalam hubungan antara negara-negara Arab itu mencapai klimaks pada tanggal 5 Juni, ketika Arab Saudi, UEA, Bahrain, Mesir dan Yaman secara tiba-tiba memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar, menuduhnya mencampuri urusan dalam negeri mereka dan mendukung kelompok-kelompok teroris.
Mauritania menyusul segera sesudahnya, sementara Yordania mengurangi perwakilan diplomatiknya di Qatar.
Arab Saudi juga menutup perbatasan daratnya dengan Qatar, yang secara geografis mengisolasi negara Teluk kecil itu.
Qatar dengan tegas menyangkal bahwa negaranya adalah pendukung terorisme, dan menyebut tindakan negara-negara Arab yang mengisolasinya sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum internasional.
(ameera/arrahmah.com)