JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan setiap calon pengantin harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum menikah.
Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil) yang menjadi syarat pernikahan.
“Calon pengantin wajib memeriksakan kesehatannya dan kemudian mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Selasa (28/2/2023).
Dia mengungkapkan, jika sertifikat sudah diperoleh, maka pasangan tersebut baru diperbolehkan menikah.
“Jadi, saya minta KUA tidak menikahkan pasangan yang belum memiliki sertifikat Elsimil itu,” ujar Hasto.
Namun, jika hasil tes menunjukkan terdapat satu gejala penyakit pada calon pengantin, bukan berarti mereka tak bisa menikah.
“Tim kesehatan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan berikutnya,” jelas Hasto.
Setelah melewati rangkaian tes, lanjutnya, barulah sertifikat diterbitkan untuk masing-masing calon pengantin.
“Jadi, ini bukan seperti sertifikat hasil pelatihan yang punya nilai mutlak,” ujarnya.
Sertifikat itu dapat diperoleh dengan mengunggah aplikasi Elsimil.
(ameera/arrahmah.id)