(Arrahmah.com) – Syaikh Dr. Nadir Al-Umrani As-Sanusi dilahirkan pada 1 Syawal 1392 Hijriyah, bertepatan dengan 8 November 1972 Masehi di Tripoli.
Ia melewati jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah pertamanya (SMP) di sekolah Al-Wahdah Al-Arabiyah di Tarablus (Tripoli), dan lulus pada tahun 1986, dan kemudian memperoleh ijazah SMA dari sekolah Janzur pada tahun 1989 dengan mendapat predikat mumtaz.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan selama empat tahun di Fakultas Kedokteran, Universitas Tripoli sebelum akhirnya berangkat ke kota Nabi (SAW) untuk mencari ilmu dan memilih Jami’ah Islamiyyah sebagai tempat belajarnya. Syaikh Nadir menerima ijazah B.A dari Fakultas Hadits pada tahun 1997 dengan predikat mumtaz (sangat baik) dengan nilai 96,5%.
Tidak cukup dengan itu, ia memperdalam ilmunya dalam bidang Hadist dengan melanjutkan kuliah pasca-sarjana di Fakultas Hadist di Jami’ah Islamiyyah, Madinah. Lagi-lagi ia lulus dengan predikat mumtaz pada tahun 1998 dengan nilai 97,8%.
Kemudian Syaikh kembali melanjutkan pendidikannya dan mendapatkan gelar magister dalam ilmu Hadits dari Fakultas Hadist di Universitas Islam Madinah (KSA) pada tahun 2002 dengan predikat mumtaz, dan tesis beliau saat itu berjudul: “Qarainu At-Tarjih fi Al-Mahfudz wa Asy-Syadz wa fi Ziyadati Ats-Tsiqoh inda Al-Hafidz Ibnu Hajar fi Kitabihi Fathul Bari.”
Kemudian Syaikh berhasil memperoleh gelar PhD dari Departemen Studi Islam di Universitas Tripoli pada tanggal 7 Januari 2010 di bawah pengawasan Prof. Sadiq bin Abdul Rahman Ghiryani, dengan tesis berjudul: “Ulumul Hadist inda Ibnu Abdil Baar min khilali Kitabihi At-Tamhid”.
Selain itu ia juga berguru pada sejumlah besar ulama di dalam maupun di luar Libya, dan memiliki gelar dalam berbagai disiplin ilmu.
Untuk urusan menghafal Al-Qur’an Syaikh Nadir berguru pada Syaikh Mustafa Qashqash di Masjid Abdullah bin Umar.
Ia menjadi ketua dan pengawas untuk beberapa lembaga keuangan, diantaranya:
Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Afrika Utara 2010-2012.
Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Al-Ahli United Bank (AUB) 2013.
Ketua Komite Syariah Bank tabungan dan investasi real estate 2013.
Anggota Dewan Pengawas Syariah di Perusahaan Asuransi Islami Takaful sejak tahun 2010.
Anggota Dewan Pengawas Syariah di cabang Takaful di Libya 2012.
Anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Sentral Libya 2013.
Dia mengajar di sejumlah perguruan tinggi dan departemen Syariah di Universitas Libya, kemudian pada tahun 2006 ia ditunjuk sebagai asisten dosen di Departemen Studi Islam di Universitas Misratah.
Pada tahun 2012 Syaikh pindah ke Departemen Studi Islam, Fakultas Adab, Universitas Tripoli, dan bertugas sebagai asisten profesor. Dan mengajar mahasiswa pasca-sarjana di Universitas Tripoli, dan University Al-Asmariyyah, dan University AlMargib.
Ia bertugas di Kementerian Urusan Waqaf dan Islam di Tripoli pada 2012.
Selain itu ia juga menjadi anggota di beberapa organisasi keagamaan, antara lain:
Anggota Dewan Riset dan Kajian Syar’iyyah Darul Ifta Libya.
Sekjen di Lembaga (Haiah) Ulama Libya.
Wakil Presiden Rabithah Ulama Magribi.
Anggota dari Rabithah (Asosiasi) Ulama Muslim sedunia.
Ketua komite ilmiah Asosiasi Keuangan Islam Libya.
Anggota dalam Lembaga Akuntansi dan Audit untuk Keuangan Islam (AAIOFI).
Wakil Ketua revisi undang-undang dan peraturan dan penyesuaiannya dengan hukum syariah Islam dalam Kongres Umum Nasional 2015.
Anggota Komite Penasehat di Departemen Wakaf dan Islam 2012.
Pelatih bersertifikat dari Dewan Umum Bank Islam dan Lembaga Keuangan di Bahrain, membuat banyak program ilmiah di bidang keuangan Islam.
Syaikh Nadir juga berpartisipasi dalam banyak konferensi ilmiah, di dalam maupun di luar Libya. Ia juga sempat menulis beberapa buku, termasuk:
Qarainu At-Tarjih fi Al-Mahfudz wa Asy-Syadz wa fi Ziyadati Ats-Tsiqoh inda Al-Hafidz Ibnu Hajar fi Kitabihi Fathul Bari.
Ilmu Hadits menurut Ibnu Abdil Baar.
Nash-nash Syar’I antara kejumudan Zhahiriyyah dan khayalan yang mendalam.
Upaya Muhadditsin dalam membela Nabi Shollallahu alaihi wasallam.
Keutamaan kurma menurut Sunnah Nabi.
Undang-undang asuransi takaful di Libya, membaca keputusan Menteri Perekonomian nomor (201) untuk tahun 2012.
Menggunakan Hadist Dho’if dalam transaksi keuangan kontemporer.
Menghidupkan sistem asuransi perusahaan yang takaful.
Jurnal bimbingan Islam dikeluarkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam.
Selain itu Syaikh Nadir juga berpartisipasi dalam sejumlah besar penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Syar’iyyah ilmiah, dan juga membahas dan mengawasi sejumlah tesis magister.
(umarmukhtar/arrahmah.com)