BOGOR (Arrahmah.com) – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendadak bungkam dan hilang dari susunan agenda rutin Pemkot Bogor.
Sebagaimana dilansur Sindonews, Jumat (25/6/2021), Bagian Protokol Pemkot Bogor rutin membagikan agenda Wali Kota Bogor, namun setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor, tidak ada agenda sama sekali.
Selain itu, saat dikonfirmasi awak media, Bima Arya yang biasanya cepat merespons, kali ini lebih memilih bungkam.
Tak adanya aktivitas di Balai Kota Bogor juga disebabkan Bima Arya beberapa hari terakhir ini baru saja membuat kebijakan untuk menutup komplek Kantor Wali Kota Bogor (Balaikota Bogor) menyusul ditemukannya 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19.
Selain itu, untuk mengganti aktivitasnya Bima Arya lebih banyak berkegiatan melalui virtual atau daring, baik briefing staf dengan jajarannya dan aparatur wilayah Camat hingga Lurah.
Sementara itu, usai vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq pada Kamis (24/6/2021), akun media sosial Bima Arya baik Twitter, Instagram dan Facebook-nya ramai digeruduk warganet.
Terakhir Bima Arya memposting rapat secara online terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan judul postingan Pengawasan Isoman (Isolasi Mandiri).
“Rumah Sakit semakin penuh. Warga yang terpapar tapi tanpa gejala atau gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah. Namun dengan pantauan ketat satgas wilayah. Pagi tadi melalui rapat kordinasi daring, saya minta Camat, Lurah dan seluruh Puskesmas perkuat sistem kordinasi. Semua yang isolasi mandiri harus diberikan atensi maksimal,” kata Bima Arya yang diposting Rabu (23/6/2021).
“Siangnya saya cek di beberapa titik kordinasi dari satgas di wilayah untuk tangani keluarga yang isolasi mandiri. Jaga kesehatan dan tetap siaga!,” lanjutnya.
Posting terakhir Bima Arya itu langsung diserang warganet. Pasca vonis Habib Rizieq, nama Bima Arya menjadi trending di Twitter.
Diketahui, Bima Arya yang melaporkan Habib Rizieq ke kepolisian dan berujung pada vonis 4 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.com)