YANGON (Arrahmah.com) – Seorang biksu garis keras Myanmar telah dibebaskan dari penjara pada Jumat (9/3/2018) setelah menjalani masa tahanan karena memicu kerusuhan dalam sebuah demonstrasi anti-Rohingya pada tahun 2016, sebuah hukuman yang jarang diajukan kepada salah satu biksu Buddha garis keras negara tersebut.
Parmaukkha, yang dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan, telah mengobarkan nasionalisme Buddha dan Islamofobia di Myanmar, sebuah negara yang dituding melakukan kampanye pembersihan etnis terhadap Muslim Rohingya.
Biksu tersebut ditangkap pada bulan November dalam sebuah demonstrasi yang digelar di luar Kedutaan Besar AS di Yangon pada bulan April 2016 untuk memprotes penggunaan kata “Rohingya” oleh Amerika.
Negara dengan mayoritas beragama Buddha itu menolak untuk mengakui Rohingya sebagai warga negara, dan menyebut kelompok tersebut sebagai “orang Bengali” dan bersikeras bahwa mereka adalah imigran ilegal dari Bangladesh.
Pada hari Jumat puluhan pendukungnya menyambut kebebasan Parmaukkha saat dia berjalan keluar dari penjara Insein Yangon saat fajar.
“Dia memiliki pekerjaan yang harus dilakukan. Saya menyukai semua yang dia lakukan untuk agama dan bangsa ini,” kata Aye Lay, salah satu pendukung Parmaukkha berusia 32 tahun.
Pidato kebencian anti-Muslim telah dikobarkan di Myanmar selama beberapa tahun, dan sering menyebabkan pertumpahan darah.
Kebencian religius telah melonjak setelah tindakan keras militer yang kejam yang memaksa 700.000 Rohingya melarikan diri dari negara itu sejak Agustus.
PBB mengatakan bahwa kampanye tersebut merupakan pembersihan etnis dan genosida.
Namun banyak di kalangan mayoritas Buddha mendukung tindakan keras tersebut.
Selama tahun lalu, otoritas agama telah mengambil beberapa langkah untuk mengendalikan pengaruh biksu radikal seperti Parmaukkha.
Pembebasannya pada hari Jumat bersamaan dengan berakhirnya larangan berbicara di depan umum pada Wirathu – seorang biksu lain yang dikenal sebagai ikon gerakan nasionalis Buddha Myanmar.
Wirathu dilarang memberikan ceramah di depan umum tahun lalu oleh dewan biksu senior karena dia telah “berulang kali menyampaikan pidato kebencian terhadap agama-agama untuk menyebabkan perselisihan komunal.”
Biksu tersebut juga baru-baru ini diblokir dari Facebook, di mana dia mengumpulkan banyak pengikut dengan postingan anti-Muslimnya.
(ameera/arrahmah.com)