JAKARTA (Arrahmah.id) – TikTokers Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya dia dilaporkan ke Polda gegara kontennya yang sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan nama Allah. Berikut kronologi kasusnya.
Lina awalnya dilaporkan oleh seorang ustadz di Palembang, M Syarif Hidayat, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3).
Dalam video yang viral, Lina Mukherjee melalui akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto mengatakan, pada Selasa (21/3), polisi memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan guna mengusut laporan tersebut.
“Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana,” kata Agung, Jumat (28/4/2023), lansir Detik.com.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Lina Mukherjee alias Lina Lutvia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agamadalam konten makan babi tersebut.
“Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).
“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” lanjutnya.
Lina sempat mangkir pada panggilan pertama. Kini polisi melakukan proses pemanggilan kedua terhadap Lina.
“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” jelas Agung.
“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan),” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)