NEW DELHI (Arrahmah.com) – Pemerintah India resmi meloloskan UU Amandemen Warga Negara yang diajukan parlemen, yang dituding anti Muslim India. UU ini menuai protes keras yang berujung kerusuhan.
Sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (12/12/2019), kerusuhan pecah di India Timur, sejumlah demonstran yang menentang UU tersebut bentrok dengan polisi.
UU Amandemen Warga Negara akan memberikan kewarganegaraan pada imigran ilegal non-Muslim dari Afganistan, Bangladesh dan Pakistan.
Partai pendukung di parlemen dan pemerintah berdalih, UU ini merupakan bentuk perlindungan India, pada masyarakat asing yang menjadi korban “penganiayaan agama”.
Meski memberikan kewarganegaraan pada imigran non Muslim India, UU ini akan mengharuskan umat Muslim India untuk membuktikan kalau mereka adalah warga negara tersebut.
Sehingga ada kemungkinan warga Muslim India akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan. Aturan ini tidak berlaku untuk agama lain, karena ada kejelasan alur dalam UU tersebut.
UU yang menjadi sumber kericuhan merupakan bagian dari agenda nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi. Kelompok Islam, oposisi, kelompok hak asasi manusia menganggap UU itu bertujuan untuk memarginalkan 200 juta Muslim di India.
(ameera/arrahmah.com)