WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden AS Joe Biden pada Rabu (20/1/2021) mengakhiri larangan perjalanan pendahulunya di beberapa negara mayoritas Muslim, yang oleh pemerintahan baru disebut “diskriminatif”.
Biden menandatangani perintah eksekutif di Oval Office setelah mengambil sumpah untuk menjadi presiden ke-46 negara itu.
Dalam proklamasinya, dia mengatakan “AS dibangun di atas dasar kebebasan beragama dan toleransi, sebuah prinsip yang diabadikan dalam konstitusi negara”.
Trump memperkenalkan larangan tersebut pada Maret 2017 dengan perintah eksekutif yang diikuti dengan proklamasi yang memperkenalkan kemampuan dan proses pemeriksaan, mengutip percobaan masuknya “teroris” atau “ancaman keamanan publik,” dalam sebuah langkah untuk mencegah individu memasuki AS dari negara-negara Muslim dan kemudian beberapa negara Afrika lainnya.
“Keamanan nasional kami akan ditingkatkan dengan mencabut Perintah Eksekutif dan Proklamasi,” kata Biden, memerintahkan semua kedutaan dan konsulat Amerika untuk melanjutkan pemrosesan visa dengan cara yang konsisten dengan langkah tersebut.
Pembatasan itu “berakar pada permusuhan agama, dan xenofobia,” kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki kepada wartawan pada jumpa pers.
Dewan Relasi Amerika-Islam (CAIR) menyambut baik langkah tersebut, menyebutnya sebagai “langkah pertama yang penting untuk membatalkan kebijakan anti-Muslim dan anti-imigran dari pemerintahan sebelumnya”.
“Ini adalah pemenuhan penting dari janji kampanye kepada komunitas Muslim dan sekutunya,” kata Nihad Awad, kepala organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di negara itu. (Althaf/arrahmah.com)