YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang DIY Arief Budi Santosa mengungkapkan bahwa penukaran uang baru di jalan itu selain jumlah uang yang ditukar jumlahnya berkurang, masyarakat juga sangat rentan memperoleh uang palsu.
Oleh sebab itu, hindari menukar uang di jalanan. Hal tersebut tak akan terjadi jika masyarakat menukar uang di Bank Indonesia, maupun Bank-bank lain yang punya kerjasama dengan Bank Indonesia.
“Kami sangat menyadari kebutuhan masyarakat terhadap uang baru. Karena itu, kita bukan hanya melayani di kantor tetapi kita juga pelayanan mobil keliling di beberapa tempat strategis seperti Pasar dan Mall,” ujar Arief, tulis Tribunnews pada Sabtu (19/7/2014).
Menurutnya, untuk persiapan Lebaran tahun ini pihak BI menyediakan uang kartal sejumlah Rp.3,5 trilyun yang terdiri dari pecahan besar ( Rp.20 ribuan keatas ) sejumlah Rp.3,23 trilyun, serta pecahan kecil ( Rp.10 ribuan kebawah ) sejumlah Rp.270 milyar.
Sampai pertengahan Juli 2014 ini, jumlah penukaran uang melalui Bank maupun langsung melalui loket BI telah mencapai Rp.1,30 trilyun. Sedangkan penarikan pecahan uang besar oleh bank mencapai Rp.170.47 milyard. Penarikan pecahan digunakan untuk mengisi ATM serta pengambilan secara tunai oleh masyarakat. Penarikan ini akan semakin meningkat mendekati Lebaran.
Untuk temuan uang palsu, sampai pertengahan Juli 2014 ini, BI menemukan ada 10 lembar pecahan Rp.100 ribuan. Jumlah ini jauh lebuh kecil dari bulan Mei 2014 yang mencapai 94 lembar. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu waspada jika menerima uang pecahan besar. ” Tak ada salahnya kita waspada, agar kita tidak rugi. ” ujar Arief.
Tinjauan Syar’i
Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan). Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena
termasuk riba fadhl.
Dalilnya: “Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” anganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.R. Bukhari)
Para ulama meng qiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak. (azm/arrahmah.com)