JAKARTA (Arrahmah.com) – Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan izin penyelenggaraan uang elektronik Paytren milik Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. Yusuf Mansur mengatakan, izin dari otoritas sistem pembayaran itu telah didapatkan sejak tanggal 23 Mei 2018.
“Tanggal 23 (Mei) kami terima surat izinnya. Dengan izin Allah,” ujar Yusuf Mansur, sebagaimana dilansir kumparan, Rabu (30/5).
Meski demikian, kata Yusuf mansur, PayTren akan mengadakan launching terlebih dulu pada 1 Juni mendatang.
“Jadi 23 Mei terima izin BI, tapi sampai sekarang masih belum ada list di BI. PayTren akan launching dulu,” jelasnya.
Uang elektronik Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia lantaran harus terlebih dahulu mengurus perizinan.
Selain memiliki bisnis uang elektronik, Yusuf Mansur juga memiliki PayTren Aset Manajemen yang sudah lebih dulu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah mengantongi izin, kedua perusahaan tersebut rencananya bakal disinergikan guna saling menunjang bisnis.
Direktur Utama PayTren Aset Manajemen Ayu Widuri sebelumnya mengaku pihaknya akan berupaya mengejar jumlah pemegang rekening uang elektronik Paytren yang mencapai sekitar 500 ribu pada 2018.
“Setelah Paytren yang pembayaran mendapatkan izin, kami akan sinkronkan. Nantinya, produk kami bisa dijual di aplikasi Paytren pembayaran yang ada saat ini,” ujar Ayu, lansir CNN.
(ameera/arrahmah.com)