JAKARTA (Arrahmah.id) – Pernyataan mengejutkan diungkapkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi (PC) memerintahkan dirinya membersihkan barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidik jari suaminya, Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku bahwa dirinya, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diperintah oleh PC untuk mengambil barang-barang milik Brigadir J yang sudah dibungkus dan dipindahkan ke posko ADC (aide de camp) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saat itu saya dipanggil sama Ibu PC, saya, Kuat dan Ricky. Baru Ibu PC bilang ke saya sama Ricky, ‘Dek kamu ke posko ambil barang-barang almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai dua di ruang kerja. Nanti bawa di sini dulu aja’. Jadi pergi saya sama Ricky ambil barang banyak itu barang,” kata Bharada E.
Sesampainya Bharada E dan Bripka RR di lantai dua rumah Saguling, PC kemudian memerintahkan mereka untuk mengenakan sarung tangan dan menggunakan disinfektan dan handsanitizer.
“Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” ujarnya.
“Ibu PC ngomongnya gimana kata-katanya,” tanya jaksa.
“Nanti pakai sarung tangan. Kami semua sudah pakai. Kan barang-barang almarhum ada yang di laundry. Jadi plastik-plastikan semua, baru tas-tasnya, sendal, sama ada uang dalam tas, dompet, KTP segala macam. Jadi kami disuruh bersihkan,” jawab Bharada E.
“Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC mau hilangkan sidik jari Bapak FS Karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum,” sambungnya.
“Saudara bersihkan sendiri?” tanya jaksa.
“Kami berempat. Saya, Ibu PC, Om Kuat sama Ricky,” jawab Bharada E.
“Intinya menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Sambo,” kata jaksa.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. (rafa/arrahmah.id)