JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Baradha E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat pasal pembunuhan dan turut serta dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada kamis (4/8) pukul 10.00 WIB. Sementara istri Sambo belum dilakukan pemeriksaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui jika terjadi insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah tersebut. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
“Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak,” kata Anam saat jumpa pers di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, lansir Merdeka.com.
(ameera/arrahmah.id)