NASHVILLE (Arrahmah.com) – Sebuah Undang-undang sedang diusulkan di Tenesse dikenal dengan hukum Syariah sebuah kejahatan besar, akan dihukum dengan 15 tahun penjara bagi para pelanggarnya. Tennesse merupakan sebuah negara bagian Amerika Serikat. Negara ini terletak di bagian tengah.
Senator negara Bill Ketron, R-Murfreesboro dan Republik negara Judd Matheny, R-Tullahoma, memperkenalkan RUU yang sama di Senat dan DPR pekan lalu. Disebut bahwa hukum Syariah membahayakan keamanan dalam negeri dan memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menyelidiki keluhan dan memutuskan siapa saja yang mempraktekkannya.
RUU berlabel apapun terhadap kepatuhan hukum Syariah-yang mencakup praktek keagamaan seperti membasuh kaki dan sholat-sebagai pengkhianatan dan dengan klaim penganut syariah ingin mengganti konstitusi dengan hukum agama mereka.
Puluhan negara lainnya sedang mempertimbangkan Undang-undang anti-syariah, dan ada gugatan hukum federal di Oklahoma lebih dari satu saat ini.
Kantor Kejaksaan Agung belum berkomentar, presiden dan para bawahannya juga menolak untuk berbicara mengenai hal ini.
Judd Matheny, berbicara kepada harian Tennesse ia khawatir bahwa aspek-aspek hukum syariah akan bertentangan dengan konstitusi AS, namun ia tidak berniat untuk mengkriminalisasi praktek keagamaan seperti persiapan untuk sholat (berwudhu-red) atau aturan berpuasa. Ia mengklaim ia akan mempertimbangkan perubahan RUU sebelum meminta legislatif untuk mempertimbangkannya.
“Aku masih meneliti itu,” ujarnya. “Tujuan saya adalah untuk mendidik dan untuk melihatnya,” klaimnya.
Jadi, meskipun ia tidak benar-benar mengetahui apa itu Syariah, ia tetap saja berniat untuk membuat hukum menentangnya!
Baginya dan bagi senator lain, Syariah adalah kode praktek yang mencakup setiap aspek kehidupan Muslim, dari cara berpakaian, makan juga termasuk isu-isu yang berkaitan dengan apa yang Barat anggap hukum sipil seperti perjanjian pernikahan, tahanan dan warisan.
Itu juga termasuk pengaturan terhadap hukum pidana, namun tidak ada yang mempraktekkannya bahkan di negara-negara Muslim sekalipun.
RUU Tennesse lebih jauh lagi akan mengajukan hukuman pidana untuk mengikuti Syariah dalam kasus sipil.
Charles Haynes, seorang ulama senior di Nashville, menyatakan ketidak setujuannya dengan RUU Tennesse melawan Syariah, mengatakan RUU ini didasarkan pada kesalahpahaman terhadap Syariah, yang ia gambarkan sebagai aturan agama sukarela.
“RUU ini berpendapat salah,” ujarnya. “Ini omong kosong”.
“Hukum perdata dan konstitusi Amerika Serikat mengalahkan hukum Tuhan,” katanya. “Pemerintah tidak dapat melabeli hukum agama sebagai salah atau pengkhianat atau jahat. Pemerintah seharusnya tidak memihak dalam agama. Seharusnya tidak mengatakan agama yang baik dan agama yang buruk.” (haninmazaya/arrahmah.com)