DEN HAAG (Arrahmah.id) — Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pada Rabu (26/6/2024), menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Dia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya dalam memberikan perintah terhadap kepolisian Kota Timbuktu selama perang melawan pemberontak pada 2012.
Dalam ringkasan putusan, dilansir UN Press (26/6), hakim mengatakan Hassan memainkan peran penting di organisasi Ansar Dine yang menguasai kota pinggiran gurun Sahara itu pada 2012 serta berusaha menerapkan syariat Islam.
Penduduk setempat mengatakan, Hassan bisa mengeluarkan perintah terhadap polisi dan petugas akan melaksanakannya.
“Al Hassan telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan mayoritas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penyiksaan, perlakuan kejam, dan penghinaan terhadap martabat pribadi, karena mencambuk 13 anggota masyarakat (Timbuktu) di depan umum,” kata Hakim Ketua, Antoine Kesia-Mbe Mindua, dikutip dari Reuters (26/6).
Sementara itu Hassan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Namun dia tidak menyangkal sebagai anggota Ansar Dine.
Pengacara Hassan menegaskan, kliennya hanya berusaha menjaga ketertiban di Timbuktu saat situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih kota tersebut.
Hukuman terhadap Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC bisa menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pada Jumat pekan lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Ansar Dine, Iyad Ag Ghaly, yang juga dikenal sebagai Abou Fadl. (hanoum/arrahmah.id)