JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/3/2021) di istana negara guna membahas kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI oleh petugas kepolisian di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Diwakili oleh Amien Rais, Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi dan tiga orang lainnya, TP3 membeberkan fakta-fakta terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut.
“Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara,” kata Amien, sebagaimana tertulis dalam pernyataan sikap TP3.
“Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azaz keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945,” lanjutnya.
Mantan ketua MPR tersebut juga mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” pungkasnya.
Memberikan pernyataan secara terpisah, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut dalam pertemuan itu Jokowi menyampaikan dua hal.
Pertama, Jokowi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kedua, Jokowi terbuka menerima temuan dari TP3 yang ada bukti pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, pada Kamis (4/3), keluarga para korban juga telah melakukan sumpah Mubahalah terkait peristiwa ini. Mereka mengundang beberapa pejabat Polri, namun tak satu pun pihak kepolisian yang hadir. (rafa/arrahmah.com)