TUNISIA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tunisia menyatakan tiga aktivis feminis Eropa yang melakukan aksi telanjang dada di depan pengadilan bulan lalu telah dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan dan satu hari penjara, lansir Daily Star pada Rabu (12/6/2013).
Tuduhan terhadap tiga feminis itu, dua perempuan Perancis dan seorang perempuan Jerman, tidak segera dirinci, tetapi mereka terjerat hukum karena telah menyinggung moral publik dan mengancam ketertiban umum.
Pada tanggal 29 Mei, tiga perempuan dari kelompok feminis Ukraina, Femen, itu melakukan protes dengan bertelanjang dada di depan gedung pengadilan Tunisia, menyerukan pembebasan seorang anggota kelompok feminis Tunisia. Tindakan tidak bermoral yang mereka lakukan jelas mendapat kecaman di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.
Selama persidangan pada hari Rabu, ketiganya menyatakan bahwa demonstrasi itu “hanya” untuk mendukung rekan mereka yang dipenjara, Amina Sboui.
Amina (18), yang dikenal dengan nama samaran Amina Tyler, telah memicu kontroversi pada Maret lalu karena memposting foto dirinya yang bertelanjang dada secara online.
Tindakannya itu adalah bentuk dukungan terhadap kelompok Femen yang melancarkan aksi telanjang dada untuk menentang Mujahidin dan syariat Islam yang mereka klaim mengekang perempuan. (banan/arrahmah.com)