JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) menghukum Anand Khrisna selama 2,5 tahun karena terbukti berbuat cabul. Namun Anand Khrisna tak terima dan menyatakan tak akan menuruti putusan MA.
“Tentu, kami akan mengadakan perlawanan atas putusan sesat Mahkamah Agung (MA) dalam mengkriminalisasikan Anand Krishna, ” ujar Dr Sayoga dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (25/9) seperti dilansir detikcom.
Menurut Sayoga, keputusan MA yang menghukum Anand Khrisna bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Sebab, dia menambahkan, Anand Khrisna telah diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan dan pengabulan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Anand Khrisna sendiri menanggapi putusan MA dengan keras. Dia menyatakan akan melawan putusan yang dianggapnya tidak konstitusional dan cacat hukum itu.
“Silakan kalian menahan dan membawa mayat saya,” ujarnya dalam siaran pers itu.
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang ‘Perbuatan Cabul’.
“Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand. (bilal/arahmah.com)