KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.
Sebagaimana dilansir oleh Antara News, Selasa (1/3/2016), Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa yang berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah karena berpakaian dan berlagak seperti perempuan.
Warta harian Kosmo melaporkan pada Selasa (1/3), bahwa mereka ditangkap dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.
Keduanya didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena keduanya lelaki beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu.
Malaysia merupakan salah satu negara yang memberlakukan hukuman yang ketat terhadap waria. Pada tahun 2-12, Perdana Menteri Najib Razak mengeluarkan pernyataan bahwa dia memerangi tiga isme, yakni pluralisme, liberalisme dan LGBT.
(ameera/arrahmah.com)