JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak takut menetapkan siapapun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Termasuk tokoh neolib Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI.
“Jadi tidak ada ketakutan kalau dalam perjalanannya kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu gubernur Bank Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng-enteng saja,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu (20/7).
KPK, kata Abraham tidak pernah merasa terintervensi maupun terganggu untuk memeriksa Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Lagipula, kata Abraham, KPK sudah pernah memeriksa Boediono.
Dalam sebuah surat yang diterima Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank Century (Timwas Century), tertera jelas nama dan tanda tangan Boediono, sebagai pemberi kuasa kepada pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.
KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
(azmuttaqin/arrahmah.com)