JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana terorisme Munarman sudah lengkap atau P21.
“Benar, sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/10), lansir JPNN.
Ramadhan mengungkapkan, berkas perkara Munarman lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin. Dengan dinyatakan lengkap, maka secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman karena dinilai belum lengkap atau P19.
Polri menyatakan akan memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam melengkapi berkas perkara Munarman, sesuai petunjuk jaksa.
“Penyidik melakukan pemenuhan terhadap P19, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Ramadhan beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Di antaranya kepada eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.
(ameera/arrahmah.com)