JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean telah lengkap atau P-21.
“Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022), lansir Okezone.
Ramadhan mengungkapkan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, nantinya Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Proses pelimpahan tahap II tersebut, lanjutnya, nantinya akan ditindaklanjuti dengan persiapan Ferdinand Hutahaean segera diadili dalam proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
“Penangguhan penahanan sampai saat ini pemyidik belum terima,” terang Ramadhan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(ameera/arrahmah.id)