JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang akan segera diadili dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara pemimpin Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 tersebut telah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Bidang Pidana Umum Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2011).
Noor menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 264 (1) ke-1 jo 55 (1) KUHP, Pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP, dan Pasal 266 (1) jo 55 (1) KUHP.
Saat ini, kata Noor, pihaknya menunggu berkas perkara yang tengah dilengkapi oleh tim penyidik Polri. Hal itu untuk dijadikan bahan rencana dakwaan dalam kasus pemalsuan surat tersebut.
“Pelimpahan tahap II diharapkan tidak terlalu lama. Namun, semua bergantung penyidik kepolisian,” tuturnya.
Seperti diketahui, Panji dilaporkan oleh Imam Supriyanto, pendiri YPI lainnya atas pemalsuan surat pendirian YPI. Imam melaporkan bahwa namanya dicoret dari kepengurusan YPI, padahal ia tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa ia dikeluarkan dari YPI setelah ia memutuskan keluar dari jaringan NII pimpinan Panji, setelah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII.