JAYAPURA (Arrahmah.com) – Intoleransi terhadap kaum Muslimin kental di Papua, khususnya Jayapura. Paling aktual siswi SDN Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Fadila Widy Afini Lokahita (Dila) dikeluarkan dari sekolahnya karena menggunakan jilbab saat ke sekolah. Ini diketahui dari sepucuk surat dari pihak sekolah yang dibawa Dila.
Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Ayah Dila, Iwan Suryawan, sebagaimana dilaporkan Liputan6 mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab. Dila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah.
“Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut,” kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014).
“Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab,” imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis tentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, Sekolah Dasar Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah.
“Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang,” tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Dila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini.
“Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi,” tandas Robert.
Telah diberitakan sebelumnya, intoleran, siswi SD diancam dikeluarkan dari sekolah karena berjilbab. Karena menggunakan Jilbab, Dila, seorang siswi SDN Entrop, tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, Senin (18/8/2014). Bahkan dia diancam akan dikeluarkan dari sekolah negeri tersebut.Masalah yang menimpa siswa ini, sudah terjadi beberapa kali minggu lalu, namun belum ada tindak lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berupa pengusiran terjadi lagi pada Senin (18/8/2014) pagi. Padahal sebelumnya, pada Kamis (14/8/2014) Iwan datang ke Kantor Walikota guna bertemu Kepala Bidang (Kabid) SD, untuk menyampaikan masalah yang dihadapi anaknya tersebut.
Pelarangan jilbab siswi SD di Papua dinilai diskriminatif dan zhalim. “Ini adalah tindakan diskriminatif dan zhalim terhadap siswa Muslim yang terus berulang terjadi di lembaga pendidikan. Terutama di daerah yang Muslim bukan mayoritas. Pemerintah pusat lemah dalam pengawasan dan cenderung menunggu terjadinya kasus yang diangkat masyarakat, baru berkomentar akan memberikan sanksi pada pihak sekolah atau dinas pendidikan. Sebelumnya juga terdapat larangan serupa dengan alasan sama terhadap siswi muslim di berbagai wilayah Bali, di Maluku dan di Sorong Papua,” kata Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Iffah Ainur Rochmah. (azm/arrahmah.com)