TASKHENT (Arrahmah.id) — Mahkamah Agung Uzbekistan memberlakukan ‘Undang-Undang Tanggung Jawab Administratif” yang elarang dan memberikan sanksi kepada sejumlah orang di berbagai kota karena berjenggot panjang, lapor media setempat.
Dilansir DOAM (3/9/2024), berdasarkan peraturan baru tersebut, setiap pelanggar nantinya akan dikenakan denda mulai dari $260 hingga $400.
Tindakan pencegahan agar pria tidak berjenggot pun dilakukan dengan rutinnya polisi memeriksa masjid dan jalan-jalan untuk memastikan pria Muslim tidak menumbuhkan jenggot mereka.
Menurut kesaksian seorang Muslim Uzbekistan dari Andijan, dia dipaksa mencukur jenggotnya oleh seorang polisi dari departemen antiterorisme.
“Hei, teroris! Cukur jenggotmu dan kembali ke sini,” ujar pria tersebut mengulang ucapan polisi yang memintanya mencukur jenggot dan kembali ke kantor polisi untuk membuktikan bahwa ia telah mencukur jenggotnya.
Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Uzbekistan juga larangan penggunaan penutup wajah di tempat umum jika orang tersebut tidak dapat diidentifikasi. (hanoum/arrahmah.id)