SURAKARTA (Arrahmah.com) – Amir Mudiriyah Solo Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Sholeh Ibrahim, S. Th. I dalam rilisnya kepada arrahmah.com Senin petang ini menuturkan kronologi penangkapan Ustadz Afif Abdul Majid pada Sabtu (9/8/2014) lalu. Berikut ini kronologi penangkapan Ustadz Afif versi JAT.
- Ustadz Afif bersama istri dan menantunya pada hari sabtu; 09 Agustus 2014, 22.30 WIB, keluar untuk membeli kebab di sebuah Ruko Bagdad Kebab di Jatiasih Bekasi, di tempat tersebut ustadz Afif dikerjain oleh tiga preman atas suruhan densus 88 yang pada saat itu menunggu di mobil.
- Menurut penuturan istri korban (ummi Nanik) tiga orang preman yang menangkap ustadz afif adalah preman di lingkungan Ruko penjual kebab, karena istri korban sering melihat ketiga preman tersebut.
- Para preman atas suruhan densus langsung membawa ustadz Afif dengan kasar ke dalam mobil yang di bawa densus 88, dimana dalam penangkapan tersebut tanpa ada penjelasan dan surat penangkapan
- Pada saat proses penangkapan Ustadz Afif tanpa melakukan perlawanan dan juga tidak membawa senjata tajam ataupun senjata api.
- Ustadz Afif ditangkap densus 88 tepat pada pukul 22.45 WIB di Ruko Bagdad Kebab RT003 RW01, Jalan Wibawa Mukti depan kompleks Telkom Satwika Permai, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.
- Ustadz Afif Abdul Madjid ditangkap Densus 88 karena dituduh terlibat Daulah Islamiyyah Iraq dan Syam atau Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) di Indonesia, dan juga dituduh sebagai penyandang dana kegiatan syari’at i’dad di Aceh tahun 2010 lalu, yang mana sebagian pelakunya ada yang sudah menjalani hukuman dan juga ada yang masih dalam masa tahanan.
(azm/arrahmah.com)