JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan masuk ke sektor migas RI. Diantaranya mulai dari batasan usia hingga kewajiban berbahasa Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, pencabutan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah dihapuskan batasan usia TKA yang awalnya ditetapkan dari umur 30 hingga 55 tahun.
“Di Permen 31 itu umurnya 30-55 tahun. Padahal 55 tahun itu lagi semangat-semangatnya. Kadang-kadang kita butuh justru yang 60 (tahun) karena dia fokus untuk pengabdiannya,” ujar Budiyantono di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (15/3/2018), lansir Viva.co.id.
Adapun poin substansi dari revisi Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013 itu berdasarkan data Ditjen Migas, diantaranya adalah masa kerja TKA asing yang awalnya maksimum empat tahun di Indoneisa diubah menjadi maksimum empat tahun di satu perusahaan saja. Lalu, jabatan Health Safety, Environment (HSE) ternyata juga dibolehkan untuk proyek tertentu.
Kemudian, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang awalnya harus melampirkan rekomendasi SKK Migas, saat ini ditiadakan. Sementara itu, untuk kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA juga ditiadakan.
Lalu, proses pengajuan atau verifikasi RPTKA dan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) yang pada awalnya adalah 10 hari kerja, saat ini dipercepat.
Lebih lanjut, pengajuan RPTKA dan IMTA saat ini akan dibangun dengan sistem online yang terintegrasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi melalui portal Indonesia National Single Windows (INSW).
Budiyantono pun menambahkan, saat ini aturan tersebut akan disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan oleh dalam waktu dekat.
Menjelang aturan resmi berupa Perpres itu keluar, pemerintah akan berpedoman poin penting revisi tersebut dan membentuk tim ad hoc agar isu tenaga kerja asing (TKA) membanjiri sektor migas RI, dapat dibendung.
“(Buat investor yang ingin ajukan TKA) ajukan saja, sekarang ada tim yang mengikuti di sana (Kemenaker). Kayak Ad hoc di situ, supaya tidak lepas seperti yang dikhawatirkan, SKK ada di kemenaker, Migas ada di sana (tim ad hoc di Kemenaker),” tutur dia.
Ditegaskannya, pencabutan aturan tersebut untuk memberikan iklim investasi yang bersahabat bagi investor migas asing di RI. Selain itu, menurut dia, tenaga kerja Indonesia akan terus dibina agar mampu meguasai teknologi layaknya Tenaga Kerja Asing.
“Nanti kalau ada tindak lanjut perpres keluar kita akan komunikasi lagi dengan kemenaker, mana yang perlu kita masukkan dalam turunan perpres itu. Bahwa intinya agar tidak lama dan tidak berbelit-belit dan mudah, dan juga yang penting melindungi dan melakukan pembinaan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan amanah UU,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)