LONDON (Arrahmah.id) – Pengadilan Inggris memenjarakan seorang pria Inggris seumur hidup pada Jumat (26/5/2023) karena melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS selama hampir satu dekade lalu.
Hakim Mark Lucraft menjatuhkan hukuman penjara kepada Shabazz Suleman, dari High Wycombe barat laut London, karena melakukan perjalanan ke Suriah untuk dengan ISIS, yang ilegal menurut hukum Inggris.
“Anda pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Anda mengerti bahwa ISIS adalah organisasi terlarang dalam hukum Inggris,” kata hakim saat menjatuhkan hukuman di pengadilan pidana Old Bailey London.
“Ambisi Anda adalah menjadi penembak jitu,” katanya.
Suleman (27) bulan lalu mengaku bersalah mempersiapkan aksi terorisme dengan melakukan perjalanan dari Inggris ke Turki pada Agustus 2014, ketika dia berusia 18 tahun, untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.
Dia menghilang saat liburan keluarga ke Turki, yang berbatasan dengan Suriah dan telah lama menjadi pintu gerbang ke negara yang dilanda perang untuk jihadis Barat.
Suleman ditangkap di Bandara Heathrow pada September 2021 dan didakwa dengan berbagai pelanggaran teror, termasuk menerima pelatihan penggunaan senjata api serta menjadi anggota organisasi terlarang.
Tetapi kedua dakwaan itu dibiarkan tersimpan setelah penuntutan mengatakan pengakuan bersalahnya ditujukan kepada mereka.
Suleman akan menjalani hukuman minimal sembilan tahun enam bulan di bawah hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Duncan Atkinson mengatakan kepada pengadilan bahwa ketika mencoba melakukan perjalanan ke Suriah, Suleman ditahan oleh pasukan Turki sebelum memilih untuk menjadi bagian dari pertukaran tahanan dengan ISIS.
Begitu berada di Suriah, dia mengunggah di media sosial tentang pengalamannya di wilayah ISIS dan kemudian melakukan wawancara dengan Sky News Inggris.
Dia kemudian menjadi “kecewa” dengan jihadisme dan mencoba meninggalkan kelompok itu, kata pengadilan.
Menyusul runtuhnya ISIS, dia ditawan oleh faksi Tentara Pembebasan Suriah (FSA) pada 2017, sebelum dipindahkan ke Turki dan kemudian Pakistan.
Pengacaranya, Abdul Iqbal, mengatakan Suleman adalah seorang pemuda yang “tidak dewasa dan idealis” yang ingin membantu orang-orang yang “dalam kesulitan” dan berpartisipasi dalam “tugas non-tempur” bersama ISIS.
Dia menambahkan bahwa kliennya telah “dengan tegas” memutuskan dalam waktu lima bulan setelah bergabung dengan ISIS bahwa dia ingin melarikan diri. (zarahamala/arrahmah.id)