MUNICH (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada seorang wanita yang mengirim pesan ancaman kepada politisi lokal dan berencana menyerang komunitas Muslim dengan bom api.
Dilansir Daily Sabah, pengadilan di Munich pada Jumat (30/7/2021) memutuskan bersalah terdakwa wanita berusia 55 tahun, seorang praktisi pengobatan alternatif. Ia terbukti telah mengirim pesan ancaman kepada walikota dan pejabat setempat. Dia juga terbukti membeli senjata dan bahan untuk membuat bom api.
Hal tersebut dilakukannya karena terinspirasi oleh ide-ide yang disebarkan oleh ekstremis sayap kanan pada periode 2019 hingga 2020.
Wanita tersebut bertekad kuat untuk membuat bom api yang mematikan, ujar hakim ketua Richter Michael Hohne. Targetnya adalah ulama atau anggota komunitas Muslim.
Hohne mengatakan tidak ada keraguan bahwa dia bertindak karena terinspirasi oleh ide-ide ekstremis sayap kanan, sebab terdakwa memiliki kontak yang erat dengan terpidana dari National Socialist Underground (NSU).
NSU merupakan kelompok teroris neo-Nazi sayap kanan Jerman, yang ditemukan pada tahun 2011 setelah terjadinya serangkaian pembunuhan. Kebanyakan anggota NSU secara acak menargetkan orang-orang asal Turki.
Muslim yang tinggal di Jerman sering menjadi sasaran serangan Islamofobia, pada tahun 2020 saja ada lebih dari 900 kasus Islamofobia yang dilaporkan terjadi di negara tersebut.
Meski pandemi corona masih membatasi aktivitas masyarakat, namun serangan Islamofobia terus meningkat. Beberapa serangan Islamofobia yang terjadi di Jeman adalah perusakan masjid dengan menggambari dinding masjid dengan simbol-simbol Nazi, pesan ancaman, penarikan jilbab yang dikenakan oleh Muslimah, serta serangan-serangan verbal. (rafa/arrahmah.com)