BEERSHEBA (Arrahmah.id) — Jaksa penuntut Israel mengajukan dakwaan terhadap warga Palestina Israel, Hamza Abu Zaila, pada Jumat (25/8/2023) pagi di Pengadilan Distrik Selatan di Beersheba setelah dia dituduh menjadi anggota kelompok militan Islamic State (ISIS) dan mencoba mengajak orang lain untuk menyerang kepentingan Israel.
Dilansir The Jerusalem Post (25/8), Abu Zaila (20) ditangkap pada bulan Juli karena dicurigai terlibat dengan ISIS, dan pada saat itu badan intelejen Israel Shin Bet melancarkan penyelidikan atas aktivitasnya.
Menurut Shin Bet, Abu Zaila mulai menunjukkan ketertarikannya terhadap konten ISIS di media sosial sekitar satu tahun lalu. Isinya sebagian besar berfokus pada misi dan operasi ISIS. Setelah beberapa waktu terlibat dengan konten media sosial ini, Abu Zaila mulai bersumpah dan bergabung dengan ISIS dari jarak jauh.
Pasca bersumpah setia kepada ISIS, dia berusaha mempengaruhi warga Muslim di sekitarnya untuk bergabung dengan organisasi tersebut. Dia menunjukkan kepada mereka konten promosi online dan bahkan memposting gambar dan video terkait ISIS di media sosialnya sendiri.
Saat Abu Zaila memutuskan bergabung dengan ISIS secara resmi, ia menghubungi beberapa anggota ISIS di luar Israel melalui internet.
Mereka merekomendasikan bahwa karena dia tidak dapat melakukan perjalanan ke daerah di mana mereka beroperasi, Abu Zaila harus melakukan serangan di wilayah Israel.
Abu Zaila kemudian menyatakan keinginannya untuk menyerang orang Yahudi selama mengajak sepupunya.
Akibat usahanya itu, dia akhirnya didakwa menghubungi agen asing, menjadi anggota organisasi teroris, dan berupaya berkonspirasi untuk melakukan tindakan penyerangan ke Israel. (hanoum/arrahmah.id)