WASHINGTON (Arrahmah.com) – Agen imigrasi diinstruksikan untuk melaksanakan dua perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada 25 Januari lalu. Salah satu tujuan dari perintah itu adalah mencegah arus migrasi yang meningkat ke AS dan mengusi migran ilegal dari negara itu.
Perintah yang ditujukan kepada agen imigrasi tersebut tidak lagi hanya memprioritaskan deportasi kepada orang dengan catatan kriminal. Petugas juda diberikan kewenangan untuk menindak migrasi ilegal di perbatasan dengan menahan migran dalam tahanan hingga mereka dibawa ke pengadilan.
Sebagaimana dilansir Reuters, Gedung Putih sebelumnya telah menjadwalkan untuk memberi hasil keputusan dari peninjauan terhadap rencana tersebut. Namun, belum dipastikan apakah mungkin ada penolakan terhadap rencana tersebut. (fath/arrahmah.com)