JAKARTA (Arrahmah.com) – Beredar sebuah foto surat edaran yang dikeluarkan pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN). Foto ini menyebar di grup WhatsApp Messenger, Rabu (17/5) pagi.
Surat berkop BIN itu berisi perintah agar seluruh pegawai BIN tidak memelihara jenggot dan berambut panjang, serta tidak memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. Larangan khususnya ditujukan kepada pegawai BIN yang setiap hari berdinas di Kantor Pejaten
Surat dikeluarkan atas nama Kepala BIN Jenderal Polisi Budi Gunawan tanggal 15 Mei 2017, ditandatangani Sekretaris Utama BIN, Zaelani, lengkap dengan stempel BIN RI warna merah.
Dalam surat edaran Nomor: SE-28 IV/2017 itu dijelaskan dua dasar larangan dibuat. Yakni, dalam rangka mengindahkan perintah pimpinan dan guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN.
“Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini. Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” demikian bunyi poin ketiga dan keempat isi surat tersebut.
Surat ditujukan kepada seluruh pegawai BIN dan ditembuskan kepada kepala dan wakil kepala BIN sebagai laporan, lalu kepada inpektur utama, para deputi dan staf ahli, para inspektur, direktur, karo dan kapus, serta ketua STIN, sekum Botasupal dan sekretaris Kominpus.
(azm/arrahmah.com)