JAKARTA (Arrahmah.com) – Beberapa hari terakhir di dunia maya tersebar berita yang menyatakan bahwa undang–undang tentang LGBT telah disahkan.
Kabar yang viral di media soail itu juga menyebutkan nama-nama partai yang mendukung pengesahan undang-undang tersebut serta nama-nama partai yang menolaknya.
Berita ini menyebar dengan cepat melalui grup whatsapp.
Menanggapi kabar ini, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengatakan bahwa kabar itu tidak benar alias hoax.
“Kami tidak tahu maksud dari berita hoax ini. Namun dengan adanya berita ini cukup merugikan bagi AILA Indonesia. Karena terjadi kesimpang-siuran berita sehingga banyak sekali masyarakat yang menanyakan kebenaran berita tersebut pada AILA Indonesia,” ujar Rita Soebagiyo, ketua AILA Indonesia.
Ditambah lagi, lanjut Rita, foto-foto AILA Indonesia ketika melakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) disebarkan bersama berita hoax itu.
AILA Indonesia menghimbau masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax.
“Tetap fokus dalam mengawal produk legislasi yang sedang berlangsung prosesnya di DPR,” tegasnya.
Rita mengungkapkan, ada dua produk perundangan yang terkait dengan kesusilaan yang harus dikawal di DPR, yaitu RUU KUHP khususnya terkait pasal kesusilaan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Mari kita kawal dan tetap menempuh cara-cara yang konstitusional dan melakukan berbagai bentuk edukasi dengan cara-cara yang santun dan beradab,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)