JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Keuangan, dan Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Indonesia, Rizal Ramli mengaku prihatin dengan penetapan tersangka mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu oleh pihak kepolisian.
Keprihatinan Rizal Ramli diutarakan lewat akun Twitternya @RamliRizal, Kamis (11/6/2020). Meski demikian, dia tidak menjelaskan detail status tersangka Said Didu dalam kasus apa.
Rizal Ramli menilai penetapan Said Didu sebagai tersangka membuktikan bahwa negara ini semakin otoriter.
“Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan dibawah lindungan Allah YMK” kata Rizal dalam cuitannya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
(ameera/arrahmah.com)