JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto menolak anggapan sejumlah pihak bahwa organisasinya disebut anti Pancasila. Justru, kata Ismail, berdasarkan AD/ART HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
“Kami mengakui Pancasila sebagai dasar negara, itu tercantum dalam AD/ART HTI,” ungkapnya dalam perbincangan dengan belasan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (FORJIM), .di kantor DPP HTI, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017)) malam
Ismail menjelaskan, dalam AD/ART HTI disebutkan Hizbut Tahrir Indonesia adalah gerakan dakwah Islam berazaz Islam di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Makanya kami bisa mendapatkan Badan Hukum Perkumpulan, karena tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak ada yang disembunyikan kok,” paparnya.
Bahkan, menurut Ismail, HTI termasuk Ormas yang paling awal mendapatkan status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) setelah disahkan UU Ormas pada Juli 2013, hampir bersamaan dengan MUI.
“Setelah UU Ormas disahkan, langsung kami proses, Juli 2014 kami mendapat BHP. Jadi menurut saya justru aneh kalau orang bertanya kok bisa sih mendapatkan BHP, ya bisa. Ini barang (HTI) sama yang sekarang dan dulu, tidak ada yang berubah. Dulu saja tidak ada masalah kok, kenapa sekarang jadi dianggap bermasalah,” kata Ismail.
(azmuttaqin/arrahmah.com)