MULHOUSE (Arrahmah.com) – Presiden Perancis Emmanuel Macron mengatakan akan membatasi pengiriman imam dan guru dari luar negeri ke Perancis untuk menindak apa yang disebutnya sebagai risiko “separatisme”.
Sejauh ini, Macron lebih fokus pada isu reformasi ekonomi dan tampak menjauhi isu-isu yang berkaitan dengan komunitas Muslim Perancis, yang merupakan komunitas Muslim terbesar di Eropa.
Tetapi dalam kurun waktu kurang dari sebulan sebelum pemilihan walikota, Macron pada Selasa (18/2/2020) tiba-tiba mengatakan bahwa ia akan secara bertahap mengakhiri sistem di mana Aljazair, Maroko dan Turki mengirim imam ke Perancis untuk berkhotbah di masjid-masjid.
“Akhir dari sistem Islam konsuler ini sangat penting untuk mengekang pengaruh asing dan memastikan semua orang menghormati hukum republik,” katanya kepada wartawan di kota Mulhouse, Irak timur, sebagaimana dilansir Al Jazeera.
Macron mengatakan sebanyak 300 imam dikirim ke Perancis setiap tahun oleh negara-negara tersebut. Dan mereka yang tiba pada 2020 akan menjadi imam terakhir terakhir yang datang ke Prancis.
Dia mengatakan pemerintahnya telah meminta badan yang mewakili Islam di Perancis untuk menemukan solusi untuk melatih para imam di tanah Prancis sebagai gantinya, dan memastikan mereka dapat berbicara bahasa Perancis dan tidak menyebarkan pandangan “Islamis”.
Macron, yang terus-menerus diserang oleh pemimpin sayap kanan Marine Le Pen tentang masalah pengintegrasian Muslim Perancis, juga mengatakan bahwa ia akan mengakhiri praktik siswa Perancis yang diajar oleh guru yang dibayar oleh pemerintah asing.
Perancis memiliki perjanjian dengan sembilan negara, termasuk Aljazair, Maroko, Tunisia dan Turki, di mana pemerintah mereka dapat mengirim guru ke sekolah-sekolah di Perancis untuk mengajar bahasa kepada siswa yang berasal dari negara-negara ini.
Macron mengatakan dia telah menemukan kesepakatan untuk mengakhiri praktik dengan semua negara ini kecuali Turki.
“Saya tidak akan membiarkan negara mana pun, apa pun itu, memberi makan separatisme. Anda tidak bisa menggunakan hukum Turki di Perancis. Itu tidak mungkin,” kata Macron.
Muslim di Perancis ada di kisaran 5,5 juta hingga 6,2 juta jiwa, atau sekitar 8 persen dari total populasi. Hal ini membuat Muslim di Perancis sebagai minoritas Muslim terbesar di Eropa. (rafa/arrahmah.com)