RIYADH (Arrahmah.id) – Otoritas Arab Saudi memperingatkan bahwa tindakan menyebarkan rumor-rumor secara daring kini dianggap sebagai tindak kriminal, yang memiliki ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Dilansir AFP (20/1/2022), aturan hukum itu diumumkan otoritas Saudi setelah klaim pelecehan seksual beredar luas di media sosial.
“Mempublikasikan atau berkontribusi dalam cara apapun terhadap rumor-rumor dan kebohongan via media sosial tentang hal-hal yang berdampak pada ketertiban umum merupakan tindak kriminal serius,” demikian pernyataan kantor jaksa Saudi.
Diperingatkan oleh jaksa setempat bahwa tindak kriminal itu memiliki ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara, atau hukuman denda maksimum hingga 3 juta Riyal atau US$ 800 ribu, atau setara (Rp 11,4 miliar).
Hukuman denda itu disebut mencapai 10 kali lipat dari hukuman denda untuk tindak pelecehan seksual sebenarnya, yang mencapai US$ 80 ribu (Rp 1,1 miliar).
Peringatan ini dirilis setelah muncul tuduhan pelecehan seksual di sebuah konser di Riyadh via media sosial pada Jumat (14/1) pekan lalu. Otoritas Saudi menyebut tuduhan itu tidak benar.
Konser tersebut dibatalkan pada menit-menit terakhir akibat hujan deras, yang memicu kekacauan di mana beberapa pengguna media sosial menuduh ada pelecehan seksual yang terjadi.
Otoritas Saudi diketahui baru mulai menghukum tindak pelecehan seksual tahun 2018 setelah kerajaan ini memulai reformasi sosial yang luas.
Kantor jaksa penuntut umum Saudi memperingatkan bahwa menyebarkan hoax atau berita palsu merupakan tindak kejahatan. Beberapa orang disebut telah dimintai keterangan soal dugaan menyebarkan rumor secara daring. (hanoum/arrahmah.id)