MANADO (Arrahmah.com) – Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI), palu arit, berkibar di Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Menurut Komandan Kodim 1309/Manado, Letkol Arm Toar Pioh, hal ini bisa saja disebabkan karena beberapa faktor. Bisa karena disengaja atau tidak sengaja, mau pun tahu atau tidak tahu.
Meski demikian, tegasnya, masyarakat perlu mendapat pemahaman bahwa segala bentuk lambang komunis dilarang di Indonesia.
“Bendera yang berlambang paru arit selalu dianggap milik Uni Soviet. Sekarang tidak ada lagi itu. Perlu dipahami masyarakat, undang-undang negara kita mengatur bahwa segala macam bentuk lambang komunis tidak diperbolehkan di Indonesia,” ujar Dandim, Selasa (12/7/2016), dikutip dari JPNN.
Dia menegaskan, kejadian di Desa Suluan menjadi peringatan sekaligus pelajaran ke depan. Jangan sampai ada lagi yang mengibarkan bendera atau muncul di medsos dengan lambang itu.
“Ini jadi pelajaran buat kita semua. Biar masyarakat tahu ternyata tidak boleh, jadi jangan coba-coba. Apalagi undang-undang secara tegas melarang hal itu,” pungkasnya.
(azm/arrahmah.com)