TUNIS (Arrahmah.com) – Mantan presiden Tunisia, Zine Abidine Ben Ali telah divonis 16 tahun penjara secara in absentia karena terbukti korupsi dan melakukan manipulasi kekayaan.
Ia melarikan diri ke Arab Saudi pada bulan Januari setelah terjadinya revolusi menentang kekuasaannya.
Pengadilan di ibukota Tunis menangani dua kasus berbeda terhadap Ben Ali dan keluarganya pada hari Kamis (28/7/2011), AFP melaporkan.
Salah satu kasusnya adalah manipulasi kepemilikan terhadap sebuah lahan di distrik Tunis oleh putri Ben Ali, Nesrine, dan menantunya, Sakhr al-Materi, secara sewenang-wenang.
Dalam kasus kedua, Ben Ali dan al-Materi, yang saat ini berlindung di Qatar, dituduh mengambil kepimilikan atas lahan yang semula akan dijadikan taman, namun mereka ubah sewenang-wenang untuk dijadikan bangunan yang dinilai akan jauh memberi keuntungan.
Pada hari Kamis (28/7), Nesrine juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan al-Materi dengan 16 tahun penjara atas tuduhan yang sama. (althaf/arrahmah.com)