JAKARTA (Arrahmah.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) meminta Presiden Jokowi dalam 8 x 24 jam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.
Desakan tersebut disampaikan saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).
“Apabila bapak presiden tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8×24 jam sejak ultimatum dilakukan, maka akan ada gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia tepat pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020,” kata Koordinator BEM SI, Remy Hastian di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020), lansir Liputan6.
Remy menyampaikan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi lantaran tak menemui mahasiswa yang menggelar demo tolak RUU Cipta Kerja.
Remy menyatakan, aksi ini murni untuk menyuarakan keresahaan masyarakat atas RUU Cipta Kerja, bukan seperti yang dinarasikan Presiden Jokowi bahwa demo yang bergulir akibat informasi hoaks atau disinformasi.
Menurut Remy, tudingan Presiden Jokowi justru justru menyakiti perjuangan masyarakat.
“Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perjuangan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dilatarbelankangi adanya disinformasi, sikap tersebut menyakitkan hati,” ujar dia.
Usai membacakan ultimatum tersebut, massa dari BEM SI perlahan-lahan membubarkan diri.
Selain mahasiswa, ada pula elemen buruh yang ikut berunjukrasa. Seluruh kelompok ini satu suara, meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
(ameera/arrahmah.com)