JAKARTA (Arrahmah.com) – Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah tentang rencana pembubaran HTI. Oleh karena itu, kata dia, belum ada keputusan apapun terhadap organisasi, dan semua aktivitas HTI masih berjalan normal. Walaupun demikian, HTI masih berharap dapat berkomunikasi dengan pemerintah, untuk menyikapi rencana pembubaran.
Ismail menjelaskan HTI adalah organisasi yang terdaftar secara resmi di pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam UU tersebut diatur bahwa untuk membubarkan semua ormas, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham), meminta Kejaksaan Agung RI, untuk mengajukan permohonan ke pengadilan.
Ismail Yusanto menyebut dalam UU tersebut juga diatur bahwa untuk pembubaran organisasi harus melalui pemeberitahuan terlebih dahulu.
“Menurut undang-undang ormas tahapan pembubaran seperti itu, kalau pemerintah tidak mengikuti tahapan, berarti pemerintah melanggar hukum. Jelas itu,” katanya.
“Kalau pemerintah sudah melanggar hukum, maka terbuka kemungkinan pihak lain melanggar hukum. Akan terjadi law disorder, dan itu satu tahap menuju social disorder, dan itu yang memulai pemerintah,” tambahnya.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah organisasi yang baru lahir kemarin sore. Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menyebut organisasinya sudah berjalan lebih dari 25 tahun, dengan agenda yang sama, yakni menyiarkan ajara Islam, termasuk khilafah.
Selama ini, HTI juga selalu terbuka dengan semua pihak, yang mempertanyakan keberadaan organisasi tersebut.
Bahkan pada 2016 lalu, HTI sempat menggelar pertemuan dengan pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun kini pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI.
“Lah kok ini ujung-ujungnya mau dibubarkan,” ujar Ismail Yusanto kepada wartawan di kantor pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017), dikutip Tribun.
Diketahui Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Wiranto, menyebut HTI akan dibubarkan. Hal itu dikarenakan kegiatan HTI diduga bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. HTI juga dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
(azm/arrahmah.com)