NEW YORK (Arrahmah.com) – Pada selsa (2/2), tim juri di New York seperti sengaja membuang waktu tanpa menghasilkan keputusan apapun terhadap sidang pengadilan warga Pakistan, Aafia Siddiqui yang dituduh membunuh agen FBI dan tentara AS.
Sidang akan dilanjutkan pada hari ini (3/2).
Siddiqui dituduh mengambil senjata rifle M-4 di pos kepolisian di provinsi Ghazni, Afghanistan pada Juli 2008 lalu dua kali melancarkan tembakan ke arah agen FBI dan tentara AS ketika mereka menginterogasi Aafia. Lalu keduanya mengklaim menyerang balik Aafia dan menembaknya dibagian perut untuk “melindungi” diri.
Minggu lalu, Siddiqui mengatakan mengenai kepindahannya ke sebuah penjara rahasia oleh tentara kafir AS dan dimasukkan ke sebuah ruangan ketika dirinya ditembak. “Aku mengatakan apa yang aku ketahui. Aku berjalan ke sebuah ruangan. Aku ditembak dan ditembak lagi,” ujar Aafia memberikan kesaksian.
Pengacara Aafia, Linda Moreno mengatakan kesaksian ahli mendukung testimoninya bahwa Aafia tidak terbukti memegang senjata ataupun menembakkannya.
“Dimana letak lubang peluru? Tidak terbukti bahwa senjata rifle M-4 tersentuh Dr. Aafia Siddiqui pada saat itu,” ujarnya seperti yang dilansir The Wall Street Journal.
Siddiqui hilang dari Karachi bersama ketiga anaknya pada 30 MAret 2003. Satu hari setelah harian lokal mengatakan bahwa dirinya ditangkap dan dipenjara dengan tuduhan “terorisme”.
Pejabat AS mengklaim bahwa ia ditangkap pada 17 Juli 2008 oleh tentara Afghan di provinsi Ghazni. Publik meyakini bahwa tahanan dengan nomor 650 di dalam penjara Bagram adalah dirinya. (haninmazaya/ptv/arrahmah.com)