BRUSSEL (Arrahmah.id) – Belgia mengumumkan bahwa mereka akan mendukung penuh keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan serangan terhadap Gaza dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh “Israel” melakukan genosida.
“Belgia menegaskan kembali dukungan penuh untuk Mahkamah Internasional dalam kasus ini. Jika Mahkamah Internasional meminta ‘Israel’ untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza, negara kami akan mendukung penuh,” tulis Menteri Kerjasama Pembangunan dan Kebijakan Perkotaan, Caroline Gennez, di platform X, seperti dilansir Anadolu Agency pada Sabtu (20/1/2024).
“Belgia memohon kepada Uni Eropa dan dunia internasional supaya mengupayakan gencatan senjata permanen, akses kemanusiaan penuh, pembebasan para sandera tanpa syarat, penghormatan terhadap hukum internasional dan solusi dua negara sebagai solusi struktural untuk konflik ini,” tulisnya.
Dengan mengatakan bahwa Belgia bertanggung jawab atas hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan, Gennez menyatakan: “Sementara itu, saya tetap berkomitmen di semua tingkatan untuk mewujudkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza sesegera mungkin.”
Sebelumnya, pada 29 Desember lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ untuk meminta menjatuhkan hukuman terhadap “Israel” dengan alasan bahwa serangan “Israel” ke Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Arika Selatan meminta agar ICJ memberikan sembilan perintah sementara, termasuk agar “Israel” segera menghentikan operasi militernya di Gaza, mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina, memastikan bahwa mereka yang mengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, pasokan medis dan kebersihan, tempat tinggal dan pakaian yang cukup, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida, serta melestarikan bukti-bukti genosida.
Mereka juga meminta agar ICJ memberikan perintah karena mendesaknya situasi tersebut. Setelah menyelesaikan sidang pada 11-12 Januari, Pengadilan memulai pembahasan setelah memeriksa pengajuan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Wakil Perdana Menteri Belgia Petra De Sutter juga menyampaikan hal yang sama dan mengatakan bahwa negaranya tidak dapat tinggal diam terhadap ancaman genosida “Israel” di Gaza dan mendesak dukungan terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
De Sutter, perwakilan dari Partai Hijau Flemish dalam koalisi yang berkuasa, membuat pernyataan pada 9 Januari lalu di platform X.
“Belgia tidak bisa hanya menonton dari pinggir lapangan penderitaan yang tak berkesudahan dari orang-orang di Gaza. Kita harus bertindak melawan ancaman genosida. Saya ingin Belgia mengikuti langkah Afrika Selatan dan mengambil tindakan di Mahkamah Internasional. Saya akan mengajukan usulan ini kepada pemerintah Belgia,” tulisnya. (Rafa/arrahmah.id)