RANGKASBITUNG (Arrahmah.com) – Tidak kurang 17 rumah makan dan warung tegal (warteg) di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Cibadak, yang beroperasi siang hari saat puasa Ramadan, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Lebak, Kamis (9/6).
Pemkab Lebak telah menerbitkan surat edaran larangan beroperasi siang hari, maka belasan rumah makan dan warteg itu pun ditutup paksa petugas Satpol PP Lebak. Selain itu untuk menjaga kenyamanan umat Muslim yang sedang berpuasa.
Mengutip Bantenraya, belasan rumah makan serta warteg yang ditutup serta dipergoki sedang melayani pembelinya berada di Jalan Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Barat;
jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Barat; jalan Gunungsari, Kelurahan Muara Cijung Timur, Rangkasbitung; serta di jalan Soekarno-Hatta, Desa Sumurbuang, Kecamatan Cibadak.
Kepala Satpol PP Lebak Rully Edward menegaskan, beberapa hari sebelum puasa, Pemkab sudah mengedarkan surat larangan kepada seluruh pemilik rumah makan maupun warteg agar tidak beroperasi siang hari.
Bila larangan tersebut tidak diindahkan, maka sanksinya akan ditutup paksa, sekaligus menyita makanan yang dijual.”Untuk sanksi hari ini hanya sanksi penutupan paksa. Tetapi bila diulangi, maka kami akan menyita barang dagangan yang ada di rumah makan dan warteg tersebut,” ujar Ruly Edward.
Agar kejadian yang sama tidak terlulang, maka pasca penutupan paksa Satpol PP akan memantau ke seluruh rumah makan dan warteg di Rangkasbitung dan Cibadak. “Kami tidak segan-segan meminta barang dagangan di rumah makan dan warteg yang membandel,” tegas Rully.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak KH Wawan Gunawan mendukung penertiban serta sanksi kepada rumah makan dan warteg yang nakal.”Saya harap ketegasan Satpol PP harus selalu ditegakan selama puasa berjalan. Kami yakin, bila ketegasan selalu diutamakan, maka tidak ada satu pun rumah makan maupun warteg yang berani beroperasi siang hari selama puasa,” kata KH Wawan.
(azm/arrahmah.com)