MANILA (Arrahmah.id) — Sebanyak 17 anggota kelompok militan Abu Sayyaf, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Filipina atas kasus penculikan. Mereka telah menculik warga negara asing dan warga Filipina di Malaysia hampir 25 tahun lalu, kata Departemen Kehakiman (DOJ) Filipina pada hari Senin (21/10/2024).
Pada bulan April 2000, para anggota Abu Sayyaf menculik 21 orang dari sebuah resor liburan di pulau Sipadan, Malaysia. Mereka diculik di bawah todongan senjata.
Para sandera mengalami penyekapan selama berbulan-bulan di hutan Jolo, sekitar 955 kilometer (515 mil) selatan Manila, ibu kota Filipina, hingga mereka ditebus dengan uang tebusan jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Mereka termasuk warga negara Filipina, Finlandia, Prancis, Jerman, Lebanon, Malaysia, dan Afrika Selatan.
“Vonis ini merupakan cerminan dari upaya DOJ yang tak tergoyahkan dalam menegakkan supremasi hukum tanpa rasa takut atau ragu,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP (21/10).
Sebelumnya, ke-17 terdakwa dinyatakan bersalah pada tanggal 16 Oktober atas 21 tuduhan penculikan dan penahanan ilegal yang serius dengan tebusan. Semuanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas setiap dakwaan, demikian menurut putusan pengadilan setebal 157 halaman yang dilihat oleh AFP.
Dua dari mereka yang dihukum — Hilarion Del Rosario Santos III dan Redendo Cain Dellosa — tercantum dalam Daftar Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Santos dan Dellosa ditandai oleh DK PBB pada tahun 2008 karena “hubungan” mereka dengan Al Qaeda dan pemimpinnya, Osama bin Laden, dan karena berpartisipasi dalam operasi kelompok militan Islamic state (ISIS), Jemaah Islamiyah, dan Gerakan Rajah Solaiman.
Para penculik tidak dapat didakwa dengan terorisme karena penculikan tersebut terjadi pada tahun 2000, sebelum negara itu memiliki undang-undang yang berlaku. Para terdakwa diperintahkan untuk membayar 21 korban sebesar 300.000 peso (US$ 5.228) untuk ganti rugi. (hanoum/arrahmah.id)