(Arrahmah.com) – Para Muslimah di Belarus tidak lagi diizinkan untuk mengenakan jilbab dalam KTP, SIM, dan paspor mereka setelah pemerintah menetapkan keputusan baru yang melarang pemakaian jilbab dalam dokumen-dokumen resmi, lansir OnIslam pada Kamis (20/11/2014).
Keputusan itu telah diumumkan oleh Dewan Komisaris Keagamaan dan Antar-Agama Nasional pada saat pertemuan tahunan mereka.
Menurut Dmitry Levchenko, presiden Departemen Kependudukan Domestik, tidak ada foto yang memakai kerudung atau topi yang akan diterima dalam kartu-kartu identitas atau paspor.
Dia menambahkan bahwa undang-undang pada 2008 yang membolehkan pemakaian jilbab dalam kartu-kartu identitas resmi tidak akan diterima lagi dalam pembuatan paspor.
Mufti Belarus, Ali Varanovich, yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa setiap perempuan Muslim harus memakai jilbab mereka. Ia mewanti-wanti bahwa keputusan semacam itu akan menimbulkan ketidakpercayaan di antara komunitas Muslim dan pemerintah.
Namun, pandangan Mufti tidak didukung oleh anggota lain dalam dewan tersebut.
Leonid Gulyako, selaku presiden dewan itu, menegaskan bahwa mereka akan mematuhi keputusan Departemen Kependudukan.
Islam di Belarus memiliki sejarah panjang. Diperkenalkan ke pulau-pulau yang sekarang menjadi Belarus oleh Lipka Tatars pada abad ke-14 dan 16.
Saat ini sekitar 45.000 Muslim ada di Belarus, 0,5% dari total penduduk negara tersebut. (siraaj/arrahmah.com)