COPENHAGEN (Arrahmah.com) – Departemen penuntut umum di Belanda telah memutuskan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap partai anti-Islam PVV atas video propaganda tentang Islam yang rencananya akan disiarkan menjelang pemilihan lokal, situs Dutch News melaporkan pada Selasa (1/5/2018).
Keputusan tersebut menyatakan bahwa video tersebut tidak memicu kebencian, diskriminasi atau kekerasan karena fokusnya adalah pada agama Islam dan bukan pada pengikut Islam.
Pemimpin PVV, Geert Wilders, menyambut baik keputusan itu, dan menyatakan bahwa para pemilih akan dihadapkan lagi pada “kebenaran tentang Islam” selama kampanye pemilihan.
Video yang dimaksud terdiri dari serangkaian panjang kata-kata yang menggambarkan Islam berarti “diskriminasi”, “kekerasan,” “teror”, “misogini”, “homofobia”, “anti-Semitisme”, “pernikahan paksa”, “pembunuhan atas nama kehormatan”, dan “totaliter”, serta lainnya. (Althaf/arrahmah.com)