DEN HAAG (Arrahmah.com) – Pengadilan Belanda telah menghukum orang yang sudah dua kali ditahan dan dideportasi oleh Turki karena mencoba bergabung dengan IS (Islamic State atau biasa dikenal ISIS) di Suriah dan menjatuhkan hukuman 31 bulan karena pelanggaran terorisme.
Pria berusia 23 tahun itu telah dua kali ditangkap oleh Turki ketika dia berusaha untuk menyeberang ke Suriah. Pengadilan Distrik Den Haag mengatakan dalam pernyataannya bahwa penangkapan itu untuk membuat jera orang-orang yang mungkin memiliki rencana serupa, lansir Daily Sabah.
Orang itu pertama terbang ke Turki pada bulan Desember 2014. Dia ditangkap di perbatasan Suriah, lalu dikirim kembali ke Belanda, dipenjara, tapi kemudian dibebaskan pada Mei 2015. Sembilan bulan kemudian dia menghilang dan tiba-tiba ditahan lagi di perbatasan Suriah pada Mei 2016.
Diperkirakan 280 warga Belanda telah pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung bersama ISIS.
Sejak ISIS muncul di Suriah, Turki telah menahan lebih dari 5.000 tersangka dan mendeportasi lebih 3.290 teroris asing dari 95 negara dan menolak menerima lebih dari 38.269 orang yang ingin ke Turki. (fath/arrahmah.com)