AMSTERDAM (Arrahmah.com) – Larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka atau cadar bagi Muslimah, di tempat-tempat tertentu mulai berlaku pada Kamis (1/8/2019) di Belanda, Kementerian Dalam Negeri Belanda mengumumkan.
Menutupi wajah seseorang baik dengan kain, topeng, atau helm di instansi pendidikan, perawatan kesehatan, transportasi massal, atau tempat-tempat pemerintah sekarang dilarang, kata kementerian dalam sebuah pernyataan.
Dalam pernyataan tersebut juga dijelaskan bahwa staf di instansi terkait dapat meminta orang yang menutupi wajah mereka untuk membuka penutup wajahnya atau meninggalkan tempat tersebut. Jika mereka tidak mematuhinya maka polisi akan turun tangan dan mereka bisa mendapat denda.
Menurut media Belanda, pelanggaran terhadap larangan tersebut bisa di denda minimal € 150 atau 165 USD.
Algemeen Dagblad, sebuah harian Belanda, melaporkan pada Rabu (31/7) bahwa berdasarkan Pasal 53 KUHP Belanda, orang-orang yang merasa terganggu oleh seorang wanita yang mengenakan burka di tempat-tempat yang telah disebutkan di atas, maka mereka berhak untuk memintanya melepas burka baik dengan lisan atau fisik.
Undang-undang itu juga mengatakan bahwa jika ada yang menyaksikan seseorang – dengan penutup wajah – melakukan kejahatan, maka mereka memiliki hak untuk membela secara fisik.
Umat Muslim Belanda menyatakan keprihatinannya terhadap Pasal 53 KUHP tersebut karena memungkinkan orang untuk menantang perempuan yang mengenakan burka. Mereka juga mengadu bahwa surat kabar itu menjadikan Muslim sebagai sasaran, lansir Anadolu Agency.
Amnesty International dan Dewan Negara Belanda menentang larangan itu, dengan mengatakan bahwa hal itu membatasi kebebasan beragama.
Partai Nida Belanda, yang didirikan oleh umat Islam, mengatakan dua minggu yang lalu bahwa Pasal tersebut akan menjatuhkan denda bagi wanita yang memilih untuk mengenakan burka.
Diperkirakan terdapat sekitar 150 wanita di Belanda yang saat ini mengenakan burka. (rafa/arrahmah.com)